Sosialisasi Kekayaan Intelektual Dorong Perlindungan Produk UKM Kulon Progo

Upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadappentingnya perlindungan kekayaan intelektual terus dilakukan. Salah satunyamelalui kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual yang diselenggarakan padaSenin, 27 April 2026, di Kopi Sawah Sentolo, Kulon Progo.

 Kegiatan ini diikuti oleh para pelaku Usaha Kecil danMenengah (UKM) dari berbagai wilayah di Kulon Progo. Mereka tampak antusiasmengikuti rangkaian acara yang bertujuan untuk memberikan wawasan mengenaipentingnya perlindungan hukum atas produk dan karya yang dihasilkan.

Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten,antara lain Anggota DPRD DIY, perwakilan Sentra Kekayaan IntelektualUniversitas Ahmad Dahlan (UAD), Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, sertapelaku usaha.

Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan bahwakekayaan intelektual, seperti merek dagang, hak cipta, dan desain industri,merupakan aset penting yang dapat meningkatkan nilai tambah produk sekaligus melindungi pelaku usaha dari potensi pelanggaran.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenaiprosedur pendaftaran kekayaan intelektual serta manfaat yang dapat diperoleh,baik dari sisi perlindungan hukum maupun peningkatan daya saing di pasar. Melaluikegiatan ini, diharapkan para pelaku UKM di Kulon Progo semakin sadar akanpentingnya mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektual mereka, sehinggamampu berkembang secara berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.