Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual
Tugas :
Melaksanakan pengelolaan kekayaan intelektual untuk meningkatkan jumlah hak kekayaan intelektual terdaftar dari industri/ usaha kecil menengah/kelompok/Lembaga yang dibina yang bergerak di bidang Ekonomi Kreatif.
Fungsi :
- Penyusunan rencana kerja Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual
- Pemberdayaan potensi kekayaan intelektual
- Pembinaan dan advokasi kekayaan intelektual
- Pengelolaan sistem manajemen informasi kekayaan intelektual
- Pembinaan lembaga kekayaan intelektual
- Pelayanan bimbingan konsultasi pendaftaran kekayaan intelektual
- Pelaksanaan fasilitasi layanan kekayaan intelektual bagi industri/usaha kecil menengah/kelompok/lembaga
- Pelaksanaan kegiatan pemanfaatan kekayaan intelektual
- Pelaksanaan layanan izin penggunaan lisensi co-branding dan pemanfaatannya
- Pelaksanaan ketatausahaan
- Fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi UPT
- Fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis UPT
- Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik lingkup UPT
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT
Fungsi Subbag dan Seksi
Subbagian TU:
- Penyusunan rencana kerja Subbagian Tata Usaha
- Penyusunan program kerja Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual
- Pengelolaan kearsipan
- Pengelolaan keuangan
- Pengelolaan kepegawaian
- Pelaksanaan kerumahtanggaan
- Pelaksanaan kehumasan
- Pengelolaan barang
- Pengelolaan kepustakaan
- Pengelolaan data, pelayanan informasi, dan pengembangan sistem manajemen teknologi
- informasi kekayaan intelektual
- Penyiapan bahan fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi UPT
- Penyiapan bahan kebijakan proses bisnis UPT
- Pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik lingkup UPT
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Subbagian Tata Usaha
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT
Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Kekayaan lntelektual:
- Penyusunan rencana kerja Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Kekayaan lntelektual
- Penyelenggaraan sosialisasi, edukasi, dan advokasi hak kekayaan intelektual
- Pengawasan lisensi co-branding
- Pengembangan dan pengelolaan peran industri/usaha kecil menengah/kelompok/lembaga kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Kekayaan lntelektual
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT
Seksi Layanan Kekayaan lntelektual:
- Penyusunan rencana kerja Seksi layanan Kekayaan lntelektual
- Pelayanan pendampingan dan pemberian rekomendasi pengajuan permohonan pendaftaran dan
- pencatatan kekayaan intelektual
- Pelayanan pendampingan dan rekomendasi pemberian lisensi co branding
- Pelaksanaan layanan konsultasi, pendampingan dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual
- Pembinaan dan pengawasan pemanfaatan kekayaan intelektual terhadap pelaku ekonomi kreatif
- Pengembangan dan pengelolaan data sistem manajemen teknologi informasi kekayaan intelektual
- Pelaksanaan identifikasi potensi kekayaan intelektual
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT