Tugas Pokok dan Fungsi
Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual
Tugas :
Melaksanakan pengelolaan kekayaan intelektual untuk meningkatkan jumlah hak kekayaan intelektual terdaftar dari industri kecil menengah atau sentra yang dibina.
Fungsi :
- Penyusunan rencana kerja Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual
- Pemberdayaan potensi kekayaan intelektual
- Pembinaan dan advokasi kekyaan intelektual
- Pengelolaan sistem manajemen informasi kekayaan intelektual
- Pembinaan sentra kekayaan intelektual
- Pelaksanaan fasilitasi kekayaan intelektual
- Pelaksanaan ketatausahaan
- Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan program Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual
- Pelaksanaan tugas lainnya yg diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT
Fungsi Subbag dan Seksi
Subbagian TU :
- Penyusunan rencana kerja Subbag TU
- Penyusunan program balai
- Pengelolaan kearsipan
- Pengelolaan keuangan
- Pengelolaan Kepegawaian
- Pelaksanaan kerumahtanggaan
- Pelaksanaan kehumasan
- Pengelolaan barang
- Pengelolaan Kepustakaan
- Pengelolaan data, pelayanan informasi dan pengembangan sistem informasi
- Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan program Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual
- Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Subbagian Tata Usaha
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT
- Seksi Fasilitasi Kekayaan Intelektual :
- Penyusunan rencana kerja Seksi Fasilitasi Kekyaan Intelektual
- Layanan pendaftaran kekayaan intelektual
- Pengelolaan data dan fasilitasi kekayaan intelektual
- Implementasi lisensi Co Branding
- Pengembangan layanan kekayaan intelektual
- Pelaksanaan layanan konsultasi dan advokasi kekayaan intelektual
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Fasilitasi Kekayaan Intelektual
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT
- Seksi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual :
- Penyusunan rencana kerja Seksi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual
- Penyelenggaraan edukasi dan publikasi kekayaan intelektual
- Pelaksanaan identifikasi potensi kekayaan intelektual
- Pengawasan lisensi Co Branding
- Pelaksanaan fasilitasi inovasi kekayaan intelektual
- Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT