Tugas Pokok dan Fungsi

Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual

Tugas :

Melaksanakan pengelolaan kekayaan intelektual untuk meningkatkan jumlah hak kekayaan intelektual terdaftar dari industri kecil menengah atau sentra yang dibina.

Fungsi :
  1. Penyusunan rencana kerja Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual
  2. Pemberdayaan potensi kekayaan intelektual
  3. Pembinaan dan advokasi kekyaan intelektual
  4. Pengelolaan sistem manajemen informasi kekayaan intelektual
  5. Pembinaan sentra kekayaan intelektual
  6. Pelaksanaan fasilitasi kekayaan intelektual
  7. Pelaksanaan ketatausahaan
  8. Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan program Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual
  9. Pelaksanaan tugas lainnya yg diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT


Fungsi Subbag dan Seksi

Subbagian TU :

  • Penyusunan rencana kerja Subbag TU
  • Penyusunan program balai
  • Pengelolaan kearsipan
  • Pengelolaan keuangan
  • Pengelolaan Kepegawaian
  • Pelaksanaan kerumahtanggaan
  • Pelaksanaan kehumasan
  • Pengelolaan barang
  • Pengelolaan Kepustakaan
  • Pengelolaan data, pelayanan informasi dan pengembangan sistem informasi
  • Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan program Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual
  • Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Subbagian Tata Usaha
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT
  • Seksi Fasilitasi Kekayaan Intelektual :
  • Penyusunan rencana kerja Seksi Fasilitasi Kekyaan Intelektual
  • Layanan pendaftaran kekayaan intelektual
  • Pengelolaan data dan fasilitasi kekayaan intelektual
  • Implementasi lisensi Co Branding
  • Pengembangan layanan kekayaan intelektual
  • Pelaksanaan layanan konsultasi dan advokasi kekayaan intelektual
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Fasilitasi Kekayaan Intelektual
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT
  • Seksi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual :
  • Penyusunan rencana kerja Seksi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual
  • Penyelenggaraan edukasi dan publikasi kekayaan intelektual
  • Pelaksanaan identifikasi potensi kekayaan intelektual
  • Pengawasan lisensi Co Branding
  • Pelaksanaan fasilitasi inovasi kekayaan intelektual
  • Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT