Frequently Asked Questions
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan.
Selamat Pagi,Syarat-Syarat Jogja mark:1. Proses produksi/pengolahan dilakukan di DIY;2. FC/Scan *KTP DIY* 1 lembar;3. FC/Scan Izin Usaha (NIB) 1 lembar;4. FC/Scan Izin Edar (PIRT/Halal/SNI dsb) 1 lembar;5. Contoh Etiket (label/logo) merek (merek harus sudah terdaftar/minimal sedang dalam proses di DJKI pada kelas yang ingin didaftarkan Jogja marknya) 1 lembar;6. Materai Rp. 10.000,00 1 lembar.Jika Pemohon Badan Hukum dilengkapi:1. FC/Scan Akta Pendirian Badan Hukum (PDF) 1 lembar;2. FC/Scan Akta Perubahan Badan Hukum Terakhir 1 lembar (jika ada);3. FC SK Pendirian badan hukum (Menkumham) 1 lembar;4. FC/Scan KTP Direktur Utama *(DIY)* 1 lembar;5. FC/Scan NPWP Badan Hukum 1 lembar;6. Etiket/Logo Merek 1 lembar.Silahkan input online terlebih dahulu di jogjaki.jogjaprov.go.id atau langsung datang ke Kantor kami di Jl. Kusumanegara No. 9 Yogyakarta (https://maps.app.goo.gl/uDp7PrPZWzaf1C2K9 / +62 897-3666-886 / +62 274 553898)
Persyaratan pengajuan hak merek:1. Merek yang akan dimohonkan belum didaftarkan atau dimohonkan pihak lain;2. KTP;3. Merek yang akan dimohonkan.Untuk pengajuan pemohonan merek secara mandiri (umum) bisa langsung datang ke Kanwil Kemenkumham DIY di Jl. Gedongkuning No.146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta (https://maps.app.goo.gl/SV91YRiuoNQK3Efh6 / +62 858-2614-6555 / +62 274 378431). Atau langsung online di merek.dgip.go.id (Biaya Rp. 1.800.000). Atau jika Bapak/Ibu memiliki: *KTP DIY* dan Izin usaha (NIB), bisa mengajukan Fasilitasi (Free, akan tetapi kuota terbatas, sifatnya rebutan) atau surat rekomendasi UMK di BPKI Disperindag DIY (Biaya menjadi Rp. 500.000). Dapat mendaftar online terlebih dahulu di jogjaki.jogjaprov.go.id atau langsung datang ke Kantor kami di Jl. Kusumanegara No. 9 Yogyakarta (https://maps.app.goo.gl/uDp7PrPZWzaf1C2K9 / +62 897-3666-886 / +62 274 553898).
Selamat Siang, untuk persyaratan pengajuan hak merek: 1. merek yang akan dimohonkan belum didaftarkan atau dimohon kan pihak lain; 2. KTP; 3. merek yang akan dimohonkanuntuk pengajuan pemohonan merek secara mandiri (biaya sendiri) bisa langsung datang ke Kanwil Kemenkumham DIY di Jl. Gedongkuning No.146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta. (Biaya Rp. 1.800.000)atau jika Bapak/Ibu memiliki KTP DIY, Ijin usaha (NIB/IUMK/SIUP) bisa mengajukan Fasilitasi (Free, akan tetapi kuota terbatas, sifatnya rebutan) atau surat rekomendasi pendaftaran merek di BPKI DISPERINDAG DIY. ( (Biaya menjadi Rp. 500.000)
Persyaratan Fasilitasi Merek:1. Foto Copy/Scan KTP DIY;2. Foto Copy/Scan Ijin Usaha (NIB/IUMK/SIUP);3. Contoh Etiket Merek/Logo;4. Materai Rp. 10.000 1 Lembar.5. Merek belum didaftarkan pihak lainSilahkan daftar langsung di jogjaki.jogjaprov.go.id