Frequently Asked Questions
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan.
Selamat pagi,Monggo silahkan..
Monggo.. jika ada inovasi di bidang teknologi, dapat masuk di paten njih..Syarat Permohonan Pendaftaran Paten:1. Paten merupakan invensi di bidang teknologi yang memiliki nilai kebaruan dan tidak sama dengan pengungkapan Paten sebelumnya;2. Paten belum dipublish dan belum diperjual-belikan;3. Scan KTP Inventor/Pemegang Invensi;4. Softcopy Drafting Paten yang berisi (Deskripsi, Abstrak, Klaim dan Gambar).5. Scan Surat pernyataan invensi oleh inventor bermaterai Rp. 10.000;Apabila pemohon *Badan Hukum* menyertakan:1. Scan KTP Direktur Utama;2. Scan Akta Pendirian Badan Hukum;3. Scan Akta Perubahan Badan Hukum terakhir (jika ada);4. Scan SK Pendirian Badan Hukum (Menkumham);5. Scan NPWP Badan Hukum;6. Softcopy Drafting Paten yang berisi (Deskripsi, Abstrak, Klaim dan Gambar).7. Scan Surat pernyataan invensi oleh inventor bermaterai Rp. 10.000;Dapat langsung mendaftar secara online di paten.dgip.go.id atau datang langsung ke Kanwil Kemenkum DIY di Jl. Gedongkuning No.146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta (https://maps.app.goo.gl/SV91YRiuoNQK3Efh6 / +62 858-2614-6555 / +62 274 378431). Biaya Rp. 1.250.000/Paten; Rp. 800.000/Paten Sederhana.Menggunakan Surat Keterangan/Rekomendasi Binaan dari Litbang Pemerintah atau Lembaga Pendidikan atau Usaha Mikro Kecil (UMK) dari Dinas terkait. Dengan menyertakan Surat Keterangan/Rekomendasi UMK (apabila pemohon merupakan UMK). Biaya menjadi Rp. 350.000/Paten; Rp. 200.000/Paten Sederhana.Atau jika Bapak/Ibu memiliki: *KTP DIY* dan Izin usaha (NIB) bisa mengajukan surat rekomendasi UMK di BPKI Dinas Pariwisata DIY. Dapat mendaftar online terlebih dahulu di jogjaki.jogjaprov.go.id kemudian datang ke Kantor kami di Jl. HOS Cokroaminoto, No. 221, Tegalrejo, Yogyakarta (+62 897-3666-886).Surat Keterangan/Rekomendasi Usaha Mikro Kecil (UMK) bisa diperoleh di BPKI Dinas Pariwisata DIY dengan syarat-syarat:1. FC & Scan *KTP DIY* Inventor/Pemegang Invensi 1 lembar;2. FC & Scan Izin Usaha (NIB Berbasis Risiko) 1 lembar;3. Print & Softcopy Drafting Paten yang berisi (Deskripsi, Abstrak, Klaim dan Gambar) 1 berkas.Jika Pemohon *Badan Hukum* dilengkapi:1. FC & Scan KTP Direktur Utama *(DIY)* 1 lembar;2. FC & Scan Izin Usaha (NIB Berbasis Risiko) 1 lembar;3. FC & Scan Akta Pendirian Badan Hukum (PDF) 1 lembar;4. FC & Scan Akta Perubahan Badan Hukum Terakhir 1 lembar (jika ada);5. FC & Scan SK Pendirian Badan Hukum (Menkumham) 1 lembar;6. FC & Scan NPWP Badan Hukum 1 lembar;7. Print & Softcopy Drafting Paten yang berisi (Deskripsi, Abstrak, Klaim dan Gambar) 1 berkas.Silahkan input online terlebih dahulu di jogjaki.jogjaprov.go.id kemudian datang ke Kantor kami di Jl. HOS Cokroaminoto, No. 221, Tegalrejo, Yogyakarta (+62 897-3666-886).Waktu Pelayanan Tatap Muka BPKI Dinas Pariwisata DIY Selama Bulan Ramadhan: Senin-Kamis Pukul 08.30-11.45 WIB. Jumat Pukul 08.30-10.00 WIB.
Selamat pagi, mohon maaf untuk kuota Fasilitasi pada tahun ini sudah terpenuhi njih.. untuk surat rekomendasi UMK dengan biaya mandiri monggo..
Untuk penerbitan semua jenis lisensi Co-Branding termasuk JOGJAMARK juga tidak dikenakan biaya, Kak. Terima kasih kembali.
Selamat siang, mohon maaf untuk kuota fasilitasi pada tahun ini sudah penuh njih.. dan untuk fasilitasi sifatnya rebutan, hanya pada saat kuota dibuka-penuh dst.. untuk informasi fasilitasi silahkan dapat dipantau di website kami njih.. untuk surat rekomendasi UMK dengan biaya mandiri monggo.. maturnuwun..
Selamat siang,untuk namanya masuknya kategori merek njih..
Hallo kak, iya bisa. Balai pengelolaan kekayaan intelektual membuka magang. Untuk prosedurnya bisa langsung bersurat ke kantor induk Dinas Pariwisata DIY, dengan narasi meminta ditempatkan di Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual, dan di surat dilengkapi dengan nomer kontak yang dapat di whatsap. Jika ada pertanyaan lain monggo bisa datang langsung ke kantor kami dengan alamat Jl HOS cokroaminoto no 221 Tegalrejo Yogyakarta, atau bisa menghubungi nomer kontak whatsap kami 08973666886
Monggo silahkan..Persyaratan pengajuan hak merek:1. Merek yang akan dimohonkan belum didaftarkan atau dimohonkan pihak lain;2. KTP;3. Merek yang akan dimohonkan.4. Tanda Tangan digital Pemohon.Apabila pemohon *Badan Hukum* menyertakan:a. FC/Scan KTP Direktur Utama;b. FC/Scan Akta pendirian Badan Hukum;c. FC/Scan Akta perubahan Badan Hukum terakhir (jika ada);d. FC/Scan SK pendirian Badan Hukum (Menkumham);e. FC/Scan NPWP Badan Hukum.Untuk pengajuan pemohonan merek secara mandiri (umum) bisa langsung datang ke Kanwil Kemenkumham DIY di Jl. Gedongkuning No.146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta (https://maps.app.goo.gl/SV91YRiuoNQK3Efh6 / +62 858-2614-6555 / +62 274 378431). Atau langsung online di merek.dgip.go.id (Biaya Rp. 1.800.000). Atau jika Bapak/Ibu memiliki: *KTP DIY* dan Izin usaha (NIB), bisa mengajukan Fasilitasi bagi Usaha Mikro, Kecil (UMK), (Free/Gratis, akan tetapi kuota terbatas, sifatnya rebutan) atau Surat Rekomendasi UMK di BPKI Dinas Pariwisata DIY (Biaya menjadi Rp. 500.000). Dapat mendaftar online terlebih dahulu di jogjaki.jogjaprov.go.id kemudian datang ke Kantor kami di Jl. HOS Cokroaminoto, No. 221, Tegalrejo, Yogyakarta (+62 897-3666-886).Surat Keterangan/Rekomendasi Usaha Mikro Kecil (UMK) bisa diperoleh di BPKI Dinas Pariwisata DIY dengan syarat-syarat:1. FC/Scan *KTP DIY* 1 lembar;2. FC/Scan Izin Usaha (NIB) 1 lembar;3. Print/File Etiket/Logo merek (JPG) 1 lembar.Jika Pemohon *Badan Hukum* dilengkapi:1. FC/Scan KTP Direktur Utama *(DIY)* 1 lembar;2. FC/Scan Akta Pendirian Badan Hukum (PDF) 1 lembar;3. FC/Scan Akta Perubahan Badan Hukum Terakhir 1 lembar (jika ada);4. FC SK Pendirian badan hukum (Menkumham) 1 lembar;5. FC/Scan NPWP Badan Hukum 1 lembar;6. Print/File Etiket/Logo Merek (JPG) 1 lembar.Silahkan input online terlebih dahulu di jogjaki.jogjaprov.go.id kemudian datang ke Kantor kami di Jl. HOS Cokroaminoto, No. 221, Tegalrejo, Yogyakarta (+62 897-3666-886).
Selamat siang, untuk kuota fasilitasi bulan Juni 2024 belum kami buka. untuk update informasi pembukaan fasilitasi merek silahkan dipantau secara mandiri di web kami njih..maturnuwun..
Monggo silahkan..
Selamat pagi,monggo silahkan..Persyaratan pengajuan hak merek:1. Merek yang akan dimohonkan belum didaftarkan atau dimohonkan pihak lain;2. KTP;3. Merek yang akan dimohonkan.4. Tanda Tangan digital Pemohon.5. Apabila pemohon *Badan Hukum* menyertakan:a. FC/Scan Akta pendirian Badan Hukum;b. FC/Scan Akta perubahan Badan Hukum terakhir (jika ada);c. FC/Scan SK pendirian Badan Hukum (Menkumham);d. FC/Scan KTP Direktur Utama;e. FC/Scan NPWP Badan Hukum.Untuk pengajuan pemohonan merek secara mandiri (umum) bisa langsung datang ke Kanwil Kemenkumham DIY di Jl. Gedongkuning No.146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta (https://maps.app.goo.gl/SV91YRiuoNQK3Efh6 / +62 858-2614-6555 / +62 274 378431). Atau langsung online di merek.dgip.go.id (Biaya Rp. 1.800.000). Atau jika Bapak/Ibu memiliki: *KTP DIY* dan Izin usaha (NIB), bisa mengajukan Fasilitasi (Free, akan tetapi kuota terbatas, sifatnya rebutan) atau surat rekomendasi UMK di BPKI Dinas Pariwisata DIY (Biaya menjadi Rp. 500.000). Dapat mendaftar online terlebih dahulu di jogjaki.jogjaprov.go.id atau langsung datang ke Kantor kami di Jl. HOS Cokroaminoto, No. 221, Tegalrejo, Yogyakarta (+62 897-3666-886).
Selamat pagi...Syarat-Syarat Jogja mark:1. Proses produksi/pengolahan dilakukan di DIY;2. FC/Scan *KTP DIY* 1 lembar;3. FC/Scan Izin Usaha (NIB) 1 lembar;4. FC/Scan Izin Edar (PIRT/Halal/SNI dsb) 1 lembar;5. Contoh Etiket (label/logo) merek (merek harus sudah terdaftar/minimal sedang dalam proses di DJKI pada kelas yang ingin didaftarkan Jogja marknya) 1 lembar;6. Materai Rp. 10.000,00 1 lembar.Jika Pemohon Badan Hukum dilengkapi:1. FC/Scan Akta Pendirian Badan Hukum (PDF) 1 lembar;2. FC/Scan Akta Perubahan Badan Hukum Terakhir 1 lembar (jika ada);3. FC SK Pendirian badan hukum (Menkumham) 1 lembar;4. FC/Scan KTP Direktur Utama *(DIY)* 1 lembar;5. FC/Scan NPWP Badan Hukum 1 lembar;6. Etiket/Logo Merek 1 lembar.Silahkan input online terlebih dahulu di jogjaki.jogjaprov.go.id atau langsung datang ke Kantor kami di Jl. Kusumanegara No. 9 Yogyakarta (https://maps.app.goo.gl/uDp7PrPZWzaf1C2K9 / +62 897-3666-886 / +62 274 553898).
Monggo jika ingin dicoba..
Selamat pagiuntuk pendaftaran merek bisa dengan nama yang sama untuk kelas yang berbeda, jika di tiap kelas yang belum ada persamaan dengan merek yang sudah didaftarkan atau dalam proses lebih dahulu
Selamat Pagi,Surat Keterangan/Rekomendasi UMK bisa diperoleh di BPKI Disperindag DIY dengan syarat-syarat:1. FC/Scan *KTP DIY* 1 lembar;2. FC/Scan Izin Usaha (NIB) 1 lembar;3. Print/File Etiket/Logo merek (JPG) 1 lembar.Jika Pemohon *Badan Hukum* dilengkapi:1. FC/Scan Akta Pendirian Badan Hukum (PDF) 1 lembar;2. FC/Scan Akta Perubahan Badan Hukum Terakhir 1 lembar (jika ada);3. FC SK Pendirian badan hukum (Menkumham) 1 lembar;4. FC/Scan KTP Direktur Utama *(DIY)* 1 lembar;5. FC/Scan NPWP Badan Hukum 1 lembar;6. Print/File Etiket/Logo Merek (JPG) 1 lembar.Silahkan input online terlebih dahulu di jogjaki.jogjaprov.go.id atau langsung datang ke Kantor kami di Jl. Kusumanegara No. 9 Yogyakarta (https://maps.app.goo.gl/uDp7PrPZWzaf1C2K9 / +62 897-3666-886 / +62 274 553898).
Syarat-Syarat Jogja mark:1. Proses produksi/pengolahan dilakukan di DIY;2. FC/Scan *KTP DIY* 1 lembar;3. FC/Scan Izin Usaha (NIB) 1 lembar;4. FC/Scan Izin Edar (PIRT/Halal/SNI dsb) 1 lembar;5. Contoh Etiket (label/logo) merek (merek harus sudah terdaftar/minimal sedang dalam proses di DJKI pada kelas yang ingin didaftarkan Jogja marknya) 1 lembar;6. Materai Rp. 10.000,00 1 lembar.Jika Pemohon Badan Hukum dilengkapi:1. FC/Scan Akta Pendirian Badan Hukum (PDF) 1 lembar;2. FC/Scan Akta Perubahan Badan Hukum Terakhir 1 lembar (jika ada);3. FC SK Pendirian badan hukum (Menkumham) 1 lembar;4. FC/Scan KTP Direktur Utama *(DIY)* 1 lembar;5. FC/Scan NPWP Badan Hukum 1 lembar;6. Etiket/Logo Merek 1 lembar.Silahkan input online terlebih dahulu di jogjaki.jogjaprov.go.id atau langsung datang ke Kantor kami di Jl. Kusumanegara No. 9 Yogyakarta (https://maps.app.goo.gl/uDp7PrPZWzaf1C2K9 / +62 897-3666-886 / +62 274 553898).
Selamat Siang,Persyaratan pengajuan hak merek:1. Merek yang akan dimohonkan belum didaftarkan atau dimohonkan pihak lain;2. KTP;3. Merek yang akan dimohonkan.4. Tanda Tangan digital Pemohon.5. Apabila pemohon *Badan Hukum* menyertakan:a. FC/Scan Akta pendirian Badan Hukum;b. FC/Scan Akta perubahan Badan Hukum terakhir (jika ada);c. FC/Scan SK pendirian Badan Hukum (Menkumham);d. FC/Scan KTP Direktur Utama;e. FC/Scan NPWP Badan Hukum.Untuk pengajuan pemohonan merek secara mandiri (umum) bisa langsung datang ke Kanwil Kemenkumham DIY di Jl. Gedongkuning No.146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta (https://maps.app.goo.gl/SV91YRiuoNQK3Efh6 / +62 858-2614-6555 / +62 274 378431). Atau langsung online di merek.dgip.go.id (Biaya Rp. 1.800.000). Atau jika Bapak/Ibu memiliki: *KTP DIY* dan Izin usaha (NIB), bisa mengajukan Fasilitasi (Free, akan tetapi kuota terbatas, sifatnya rebutan) atau surat rekomendasi UMK di BPKI Disperindag DIY (Biaya menjadi Rp. 500.000). Dapat mendaftar online terlebih dahulu di jogjaki.jogjaprov.go.id atau langsung datang ke Kantor kami di Jl. Kusumanegara No. 9 Yogyakarta (https://maps.app.goo.gl/uDp7PrPZWzaf1C2K9 / +62 897-3666-886 / +62 274 553898).
Selamat Pagi,Syarat-Syarat Jogja mark:1. Proses produksi/pengolahan dilakukan di DIY;2. FC/Scan *KTP DIY* 1 lembar;3. FC/Scan Izin Usaha (NIB) 1 lembar;4. FC/Scan Izin Edar (PIRT/Halal/SNI dsb) 1 lembar;5. Contoh Etiket (label/logo) merek (merek harus sudah terdaftar/minimal sedang dalam proses di DJKI pada kelas yang ingin didaftarkan Jogja marknya) 1 lembar;6. Materai Rp. 10.000,00 1 lembar.Jika Pemohon Badan Hukum dilengkapi:1. FC/Scan Akta Pendirian Badan Hukum (PDF) 1 lembar;2. FC/Scan Akta Perubahan Badan Hukum Terakhir 1 lembar (jika ada);3. FC SK Pendirian badan hukum (Menkumham) 1 lembar;4. FC/Scan KTP Direktur Utama *(DIY)* 1 lembar;5. FC/Scan NPWP Badan Hukum 1 lembar;6. Etiket/Logo Merek 1 lembar.Silahkan input online terlebih dahulu di jogjaki.jogjaprov.go.id atau langsung datang ke Kantor kami di Jl. Kusumanegara No. 9 Yogyakarta (https://maps.app.goo.gl/uDp7PrPZWzaf1C2K9 / +62 897-3666-886 / +62 274 553898)
Persyaratan pengajuan hak merek:1. Merek yang akan dimohonkan belum didaftarkan atau dimohonkan pihak lain;2. KTP;3. Merek yang akan dimohonkan.Untuk pengajuan pemohonan merek secara mandiri (umum) bisa langsung datang ke Kanwil Kemenkumham DIY di Jl. Gedongkuning No.146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta (https://maps.app.goo.gl/SV91YRiuoNQK3Efh6 / +62 858-2614-6555 / +62 274 378431). Atau langsung online di merek.dgip.go.id (Biaya Rp. 1.800.000). Atau jika Bapak/Ibu memiliki: *KTP DIY* dan Izin usaha (NIB), bisa mengajukan Fasilitasi (Free, akan tetapi kuota terbatas, sifatnya rebutan) atau surat rekomendasi UMK di BPKI Disperindag DIY (Biaya menjadi Rp. 500.000). Dapat mendaftar online terlebih dahulu di jogjaki.jogjaprov.go.id atau langsung datang ke Kantor kami di Jl. Kusumanegara No. 9 Yogyakarta (https://maps.app.goo.gl/uDp7PrPZWzaf1C2K9 / +62 897-3666-886 / +62 274 553898).
Selamat Siang, untuk persyaratan pengajuan hak merek: 1. merek yang akan dimohonkan belum didaftarkan atau dimohon kan pihak lain; 2. KTP; 3. merek yang akan dimohonkanuntuk pengajuan pemohonan merek secara mandiri (biaya sendiri) bisa langsung datang ke Kanwil Kemenkumham DIY di Jl. Gedongkuning No.146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta. (Biaya Rp. 1.800.000)atau jika Bapak/Ibu memiliki KTP DIY, Ijin usaha (NIB/IUMK/SIUP) bisa mengajukan Fasilitasi (Free, akan tetapi kuota terbatas, sifatnya rebutan) atau surat rekomendasi pendaftaran merek di BPKI DISPERINDAG DIY. ( (Biaya menjadi Rp. 500.000)
Persyaratan Fasilitasi Merek:1. Foto Copy/Scan KTP DIY;2. Foto Copy/Scan Ijin Usaha (NIB/IUMK/SIUP);3. Contoh Etiket Merek/Logo;4. Materai Rp. 10.000 1 Lembar.5. Merek belum didaftarkan pihak lainSilahkan daftar langsung di jogjaki.jogjaprov.go.id