Prosedur Pendaftaran Co Branding
Persyaratan Pemohon:
- Merek telah didaftarkan di DJKI
- Fotocopy KTP wilayah DIY = 1 lembar
- Fotocopy Ijin Usaha (NIB Berbasis Risiko) = 1 lembar
- Fotocopy Legalitas Produk (PIRT, Halal, SNI, SVLK dan sertifikasi lain terkait produk) = 1 lembar
- Etiket merek = 1 lembar
- Surat permohonan pengajuan lisensi Co Branding = 1 lembar
- Surat pernyataan bermaterai 10.000 = 1 lembar
- Mengirimkan foto implementasi Co Branding dalam kemasan ke nomor WA 0895 3252 11886 (BPKI), paling lambat 1 bulan setelah Surat lisensi Co Branding di buat