Prosedur Pendaftaran Co Branding

Persyaratan Pemohon:

  • Merek telah didaftarkan di DJKI
  • Fotocopy KTP wilayah DIY = 1 lembar
  • Fotocopy Ijin Usaha (NIB Berbasis Risiko) = 1 lembar
  • Fotocopy Legalitas Produk (PIRT, Halal, SNI, SVLK dan sertifikasi lain terkait produk)  = 1 lembar
  • Etiket merek = 1 lembar
  • Surat permohonan pengajuan lisensi Co Branding = 1 lembar
  • Surat pernyataan bermaterai 10.000 = 1 lembar
  • Mengirimkan foto implementasi Co Branding dalam kemasan ke nomor WA 0895 3252 11886 (BPKI), paling lambat 1 bulan setelah Surat lisensi Co Branding di buat

saya sudah membaca dan menyetujuinya