Perkuat Daya Saing Produk Lokal, BPKI Gelar Bimtek Tata Cara Pendaftaran HKI

YOGYAKARTA — Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dinas Pariwisata DaerahIstimewa Yogyakarta (DIY) sukses menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek)Tata Cara Pendaftaran Merek pada Jumat, 9 Oktober 2026, bertempat di KantorBalai Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Dinas Pariwisata DIY. Kegiatan inibertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai pentingnya perlindunganhukum terhadap merek serta memberikan pengetahuan praktis mengenai prosedurpendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatanini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang kekayaan intelektual, yaituSofyan Setyo Darmawan, S.T., M.Eng. (DPRD DIY), Arif Nuryono Tunggaldan Setyo Swasoko (Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY), Apri TriNugroho, S.T., M.Eng. (IPMO UGM), serta RM Setya Brahmantya(Konsultan UKM DIY).

Dalampemaparannya, para narasumber menekankan pentingnya merek sebagai identitas danpembeda suatu produk atau jasa di tengah persaingan usaha yang semakin ketat.Merek tidak hanya berfungsi sebagai penanda asal produk, tetapi juga menjadiaset tidak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai ekonomitinggi untuk mendukung pengembangan serta peningkatan daya saing usaha.

Materibimbingan teknis mencakup pemahaman mendalam mengenai tahapan pengajuanpermohonan pendaftaran merek, persyaratan administrasi, serta hal-hal krusialyang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pendaftaran. Peserta juga memperolehwawasan penting mengenai cara melakukan penelusuran (search) merekterlebih dahulu guna meminimalkan risiko penolakan permohonan akibat adanyapersamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang telah terdaftarsebelumnya.

Kehadirannarasumber lintas sektor—dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, hinggakonsultan UKM—diharapkan mampu memberikan perspektif yang komprehensif bagipara peserta. Sinergi ini menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatanliterasi kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku usaha, inovator, danmasyarakat yang ingin melindungi identitas produknya.

Melaluikegiatan ini, Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual berharap para pesertasemakin menyadari bahwa pendaftaran merek merupakan langkah strategis dalammembangun usaha yang berkelanjutan. Perlindungan merek diyakini mampumeningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat identitas produk lokal, sekaligusmemberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha dalam menjalankan aktivitasbisnisnya.