Fasilitasi HKI Bulan Juni Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual Pelaku Usaha

Yogyakarta – Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual(BPKI) kembali menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual(HKI) pada bulan Juni yang bertempat di Gedung BPKI HOS Cokroaminoto No 221Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah DaerahIstimewa Yogyakarta dalam meningkatkan kesadaran serta memberikan kemudahankepada masyarakat, pelaku UMKM, dan pelaku ekonomi kreatif untuk memperolehperlindungan hukum atas karya dan produk yang dihasilkan.

Fasilitasi HKI meliputi layanan pendaftaran merek. Melaluiprogram ini, peserta memperoleh pendampingan mulai dari konsultasi, pemeriksaandokumen, hingga proses pengajuan permohonan merek.

Kepala BPKI menyampaikan bahwa perlindungan kekayaanintelektual menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan daya saingproduk lokal. Dengan memiliki perlindungan HKI, pelaku usaha diharapkan semakinpercaya diri dalam mengembangkan usahanya, memperluas pasar, serta mencegahterjadinya penyalahgunaan atau peniruan karya oleh pihak lain.