Bimtek Tata Cara Pendaftaran KI, Dorong UKM DIY Lindungi dan Kembangkan Potensi Usaha

Sleman – Rabu, 14 Oktober Balai PengelolaanKekayaan Intelektual (BPKI) Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakartamenyelenggarakan kegiatan Bimtek Tata Cara Pendaftaran Kekayaan Intelektualyang bertempat di Kantor Kalurahan Sindumartani, Kabupaten Sleman. Kegiatan inidiikuti oleh 30 peserta dari pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) DIY sebagaiupaya meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan kekayaanintelektual bagi pengembangan usaha.

Kegiatan bimtek ini menghadirkansejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Bapak Tri Nugroho, S.E.dari DPRD DIY, Galih Dwi Ramdhan dari Sentra Kekayaan Intelektual UniversitasIslam Indonesia (UII), Andromeda Sindoro selaku pemilik usaha Sweet Sundae,serta Syiwi Anggraeni dan Aprillia Saefanan Sofa dari Kantor WilayahKementerian Hukum DIY.

Dalam kegiatan tersebut, parapeserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan kekayaanintelektual, jenis-jenis kekayaan intelektual, serta tata cara pendaftaran yangdapat dimanfaatkan oleh pelaku UKM. Materi yang disampaikan diharapkan mampumemberikan bekal bagi peserta untuk mengenali potensi kekayaan intelektual yangdimiliki, baik berupa merek, hak cipta, desain industri, maupun bentuk kekayaanintelektual lainnya sesuai dengan karakteristik produk dan usaha masing-masing.

Narasumber dari DPRD DIYmemberikan perspektif mengenai dukungan terhadap pengembangan UKM danpentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam meningkatkan daya saingusaha. Sementara itu, pemaparan dari Sentra KI UII dan Kanwil Kemenkum DIYmemberikan wawasan mengenai aspek perlindungan serta prosedur pendaftarankekayaan intelektual yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha.

Melalui kegiatan ini, BPKI DinasPariwisata DIY berharap para pelaku UKM semakin sadar akan pentingnyamendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki. Perlindungantersebut tidak hanya berfungsi sebagai upaya menjaga hak atas karya dan identitasusaha, tetapi juga dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuatkepercayaan konsumen, memperluas peluang pasar, serta meningkatkan daya saingproduk lokal.

Penyelenggaraan Bimtek Tata Cara Pendaftaran KekayaanIntelektual ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendorong pelakuUKM DIY agar lebih memahami dan memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai asetpenting dalam pengembangan usaha. Dengan pemahaman yang memadai, diharapkansemakin banyak pelaku UKM yang mampu mengelola potensi kekayaan intelektualsecara optimal.