SOSIALISASI DOKUMEN KEPATUHAN PELAYANAN PUBLIK

<p style="text-align: justify; ">Pada tanggal 30 Januari 2025, Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual (BPKI) mengadakan kegiatan Sosialisasi dalam ranga memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan publik dibidang pengelolaan intelektual agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sebagai upaya pemerintah daerah untuk mendapatkan saran serta masukan masyarakat. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh pegawai BPKI Dinas Pariwisata DIY, termasuk Ketua Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Janabadra, Ketua LPPM MUI DIY, Ketua Mayarakat Wirausaha, Bapak Nugroho Nurcahyo, Bapak Waluja, Bapak Adityas Budi Utomo ST, MBA, selaku Ketua RT 10 RW 04 Komplek Perumahan BPK. Sosialisasi ini dilaksanakan di Ruang Rapat BPKI Dinas Pariwisata DIY, Jln HOS Cokroaminoto nomor 221, Tegalrejo Yogyakarta.</p><p style="text-align: justify; ">Kegiatan ini berlandaskan dengan beberapa regulasi penting antara lain, UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 tentang standar pelayanan, Pergub DIY No. 4 Tahun 2016 tentang penyusunan standar pelayanan, Permenpan RB No. 16 Tahun 2017 tentang forum konsultasi publik. Denagn Standar yang jelas, penyelenggara langganan memiliki pedoman dalam meningkatkan kualitas, mempercepat proses, serta memastikan layanan yang lebih mudah dan transparan bagi masyarakat.</p><p style="text-align: justify; ">Dalam survey Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilakukan pada tahun 2024 menunjukkan bahwa kualitas pelayanan di Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual mendapat nilai 87,35 (Kategori Baik). Untuk peningkatan layanan publik perlu dilakukan forum konsultasi publik untuk menjaring aspirasi publik terhadap pelayanan di Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual. Salah satu hasil dalam FKP tersebut adalah perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi di Bidang fotografi dan ekraf laiinnya yang terdiri dari 17 sektor ekraf.</p>