Prosedur Pendaftaran Co Branding
Prosedur Pendaftaran Co Branding
Persyaratan Pemohon:
- Scan KTP wilayah DIY
- Scan Izin Usaha (NIB Berbasis Risiko) pdf Lengkap
- Scan Legalitas Produk (BPOM/Halal/PIRT/SNI/SVLK dan sertifikasi lain terkait produk) pdf Lengkap
- Softcopy Etiket/Contoh/Logo merek yang telah didaftarkan Merek dan tidak ditolak
- Surat permohonan pengajuan Rekomendasi Co Branding(diprint oleh BPKI Dispar DIY)
- Surat pernyataan bermeterai (diprint oleh BPKI Dispar DIY)
- Meterai 10.000 = 1 lembar
- Surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan DIY (untuk jogja tradition)
- Mengirimkan foto implementasi Co Brandingpada kemasan ke nomor WA 0897 3666 886 (BPKI), paling lambat 1 bulan setelah Surat Rekomendasi Co Branding dibuat
Jika Pemohon Badan Hukum:
- Scan KTP Direktur Utama wilayah DIY
- Scan Legalitas Produk (BPOM/Halal/PIRT/SNI/SVLK dan sertifikasi lain terkait produk) pdf Lengkap
- Scan Izin Usaha (NIB Berbasis Risiko) pdf Lengkap
- Scan Akta Pendirian Badan Hukum pdf Lengkap
- Scan Akta Perubahan Badan Hukum Terakhir (jika ada) pdf Lengkap
- Scan SK Pendirian Badan Hukum (Menkum) pdf Lengkap
- Scan NPWP Badan Hukum
Catatan: Untuk Point 3-7 dijadikan 1 file pdf - Softcopy Etiket/Contoh/Logo merek yang telah didaftarkan Merek dan tidak ditolak
- Surat permohonan pengajuan Rekomendasi Co Branding(diprint oleh BPKI Dispar DIY)
- Surat pernyataan bermeterai (diprint oleh BPKI Dispar DIY)
- Meterai 10.000 = 1 lembar
- Surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan DIY (untuk jogja tradition)
- Mengirimkan foto implementasi Co Brandingpada kemasan ke nomor WA 0897 3666 886 (BPKI), paling lambat 1 bulan setelah Surat Rekomendasi Co Branding dibuat