Prosedur Pendaftaran Co Branding

Prosedur Pendaftaran Co Branding

Persyaratan Pemohon:

  1. Scan KTP wilayah DIY
  2. Scan Izin Usaha (NIB Berbasis Risiko) pdf Lengkap
  3. Scan Legalitas Produk (BPOM/Halal/PIRT/SNI/SVLK dan sertifikasi lain terkait produk) pdf Lengkap
  4. Softcopy Etiket/Contoh/Logo merek yang telah didaftarkan Merek dan tidak ditolak
  5. Surat permohonan pengajuan Rekomendasi Co Branding(diprint oleh BPKI Dispar DIY)
  6. Surat pernyataan bermeterai (diprint oleh BPKI Dispar DIY)
  7. Meterai 10.000 = 1 lembar
  8. Surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan DIY (untuk jogja tradition)
  9. Mengirimkan foto implementasi Co Brandingpada kemasan ke nomor WA 0897 3666 886 (BPKI), paling lambat 1 bulan setelah Surat Rekomendasi Co Branding dibuat

 

Jika Pemohon Badan Hukum:

  1. Scan KTP Direktur Utama wilayah DIY
  2. Scan Legalitas Produk (BPOM/Halal/PIRT/SNI/SVLK dan sertifikasi lain terkait produk) pdf Lengkap
  3. Scan Izin Usaha (NIB Berbasis Risiko) pdf Lengkap
  4. Scan Akta Pendirian Badan Hukum pdf Lengkap
  5. Scan Akta Perubahan Badan Hukum Terakhir (jika ada) pdf Lengkap
  6. Scan SK Pendirian Badan Hukum (Menkum) pdf Lengkap
  7. Scan NPWP Badan Hukum
    Catatan:
    Untuk Point 3-7 dijadikan 1 file pdf
  8. Softcopy Etiket/Contoh/Logo merek yang telah didaftarkan Merek dan tidak ditolak
  9. Surat permohonan pengajuan Rekomendasi Co Branding(diprint oleh BPKI Dispar DIY)
  10. Surat pernyataan bermeterai (diprint oleh BPKI Dispar DIY)
  11. Meterai 10.000 = 1 lembar
  12. Surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan DIY (untuk jogja tradition)
  13. Mengirimkan foto implementasi Co Brandingpada kemasan ke nomor WA 0897 3666 886 (BPKI), paling lambat 1 bulan setelah Surat Rekomendasi Co Branding dibuat

saya sudah membaca dan menyetujuinya