Prosedur Pendaftaran Co Branding
Persyaratan Pemohon:
- Fotocopy & scan KTP wilayah DIY = 1 lembar
- Fotocopy & scan Izin Usaha (NIB Berbasis Risiko) = 1 berkas
- Fotocopy & scan Legalitas Produk (PIRT, Halal, SNI, BPOM, SVLK dan sertifikasi lain terkait produk) = 1 berkas
- Print & softcopy Etiket/Contoh/Logo Merek/Formulir Permohonan Pendaftaran Merek (Merek harus sudah terdaftar/minimal sedang dalam proses di DJKI pada kelas yang ingin didaftarkan Co Brandingnya) = 1 berkas
- Surat permohonan pengajuan lisensi Co Branding = 1 lembar
- Surat pernyataan (proses produksi dilakukan di DIY: untuk jogja mark dan jogja tradition; proses produksi dan bahan baku dari DIY: untuk 100% jogja) bermeterai 10.000 = 1 lembar
- Surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan DIY (untuk jogja tradition)
- Mengirimkan foto implementasi Co Branding dalam kemasan ke nomor WA: 0897 3666 886 (BPKI), paling lambat 1 bulan setelah Surat lisensi Co Branding dibuat
Jika Pemohon Badan Hukum:
- Fotocopy & scan KTP Direktur Utama (DIY) = 1 lembar
- Fotocopy & scan Izin Usaha (NIB Berbasis Risiko) = 1 berkas
- Fotocopy & scan Legalitas Produk (PIRT, Halal, SNI, BPOM, SVLK dan sertifikasi lain terkait produk) = 1 berkas
- Fotocopy & scan Akta Pendirian Badan Hukum (PDF) = 1 berkas
- Fotocopy & scan Akta Perubahan Badan Hukum Terakhir (jika ada) = 1 berkas
- Fotocopy & scan SK Pendirian Badan Hukum (Menkumham) = 1 berkas
- Fotocopy & scan NPWP Badan Hukum = 1 lembar
- Print & softcopy Etiket/Contoh/Logo Merek/Formulir Permohonan Pendaftaran Merek (Merek harus sudah terdaftar/minimal sedang dalam proses di DJKI pada kelas yang ingin didaftarkan Co Brandingnya) 1 berkas
- Surat permohonan pengajuan lisensi Co Branding = 1 lembar
- Surat pernyataan (proses produksi dilakukan di DIY: untuk jogja mark dan jogja tradition; proses produksi dan bahan baku dari DIY: untuk 100% jogja) bermeterai 10.000 = 1 lembar
- Surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan DIY (untuk jogja tradition)
- Mengirimkan foto implementasi Co Branding dalam kemasan ke nomor WA: 0897 3666 886 (BPKI), paling lambat 1 bulan setelah Surat lisensi Co Branding dibuat