Sosialisasi Kekayaan Intelektual Tingkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Melindungi Hasil Karya

Yogyakarta, 30 Juni 2026 – Dalam upaya meningkatkanpemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap hasil karyaintelektual, Balai Pengelolaan Kekayan Intelektual Dinas Pariwisata DIY menyelenggarakankegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual pada bulan Juni sebanyak 5 kali yangdiikuti oleh pelaku UMKM dan Pegiat Ekraf yang ada di Wilayah DIY. Beberapanarasumber yang berkenan hadir  padaacara ini dari DPRD DIY, Kanwil Kemenkum DIY, Akademisi/Praktisi KI dan PelakuUsaha.

Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi mengenai berbagaibentuk Kekayaan Intelektual, seperti hak cipta, merek, paten, desain industri,dan indikasi geografis. Selain itu, peserta juga memperoleh informasi mengenaiprosedur pendaftaran, manfaat perlindungan hukum, serta pentingnya pemanfaatanKekayaan Intelektual sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi.

Materi sosialisasi disampaikan secara interaktif olehnarasumber yang menjelaskan jenis-jenis Kekayaan Intelektual, tata carapengajuan permohonan, hingga contoh kasus pelanggaran yang sering terjadi.Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan berkonsultasi terkaitperlindungan karya maupun produk yang mereka miliki.

Melalui kegiatan ini diharapkan semakin banyakmasyarakat yang memahami pentingnya mendaftarkan Kekayaan Intelektual sehinggakarya, inovasi, dan produk unggulan daerah memperoleh perlindungan hukumsekaligus memiliki nilai tambah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif danpeningkatan daya saing nasional.